Kupang, Gatra.com - Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr Rabu (23/2) menyatakan resmi mengundurkan diri dari tugasnya sebagai Uskup. Penegasan ini dikemukakan saat penutupan Tahun Sinodal Keuskupan Agung Kupang yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke 75 dalam perayaan missa kudus di Gereja Santa Maria Asumpta Kupang, NTT.
Misa kudus penutupan Tahun Sinodal Keuskupan Agung Kupang ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhony Plate, Wakil Gubernur Josef Nae Soi dan Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni.
“Saya sudah menulis dan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Paus Fransiskus. Ini sesuai ketentuan, hukum gereja Katolik bahwa Uskup yang telah berusia 75 tahun punya kewajiban menulis surat pengunduran diri kepada Paus,” kata Mgr Petrus Turang Pr. .
Entah diterima atau tidak jelas Mgr Petrus Turang itu menjadi kewenangan Paus untuk memutuskan. Tetapi sebagai seorang Uskup wajib menulis surat kepada Paus.
“Jadi ini adalah ketentuan dari setiap Uskup yang diangkat Paus. Karena itu sesuai saya harus mengajukan permohonan pengunduran diri ," jelas Mgr Petrus Turang, Pr.
Untuk diketahui Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr lahir Manado Sulawesi Utara pada 23 Februari 1947. Diatahbiskan Uskup Agung Jakarta, Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ yang bertindak sebagai Penahbis Utama dengan didampingi oleh Pro-Nuncio Apostolik untuk Indonesia yang bergelar Uskup Agung Tituler Bellicastrum, Pietro Sambi. Dia meneruskan secara otomatis kepemimpinan keuskupan pasca meninggalnya Uskup Agung Gregorius Manteiro, SVD
Ditahbiskan menjadi Pastor, Imam Diosisan Keuskupan Manado pada 18 Desember 1974. Sempat memegang jabatan sebagai Sekretaris Eksekutif Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Konferensi Waligereja Indonesia.