Home Hukum Kejagung Sita 12 Bidang Tanah dan Kafe terkait Kasus Korupsi LPEI

Kejagung Sita 12 Bidang Tanah dan Kafe terkait Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita 12 bidang tanah di antaranya terdapat bangunan pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop&Drive terkait tersangka Suyono (S), Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (22/2), menyampaikan, penyitaan ke-12 bidang tanah seluas 15.056 M2 dan bangunan di atasnya terkait kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019 yang merugikan negara sekitar Rp2,6 triliun.

Penyitaan ke-12 bidang tanah dan bangunan di atasnya itu telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang.

Sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka S ini, yaitu:

1. Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 M2; Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 M2; dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol Wetan dengan luas 547 M2.

2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 M2.

3. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1397/Jatingaleh dengan luas 550 M2.

4. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jangli Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal Jalan Jangli Raya Nomor 45, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 895/Jangli dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 02205 dengan luas 970 M2.

5. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 171 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 490/Karangturi dengan luas 403 M2.

6. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 232 A, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No, 01071/Karangtempel dengan luas 672 M2.

7. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043/Banyumanik dengan luas 2.735 M2.

8. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 286, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 2651/Pudakpayung dengan luas 767 M2.

9. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik no. 142/Petompon dengan luas 299 M2.

10. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00979/Pleburan dengan luas 360 M2.

11. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 5, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No. 00978/Pleburan dengan luas 369 M2.

12. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Erlangga Barat II/1, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 634/Pleburan dengan luas 600 M2.

Kejagung Sita Shop & Drive terkait kasus korupsi LPEI. (Dok. Kejagung)

Tim penyidik memasang plang tanda penyitaan dan melakukan tindakan pengamanan terhadap barang bukti. Penyidik melakukan hal tersebut bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti.

Pada Senin (21/2), Kejagung juga menyita 11 bidang tanah seluas 1.496 M2 dan bangunan di atasnya milik tersangka Suyono di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ini telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S yaitu:

1. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 M2.

2. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2.

3. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2.

4. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 137 M2.

5. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 136 M2.

6. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 M2.

7. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 122 M2.

8. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 113 M2.

9. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2.

10. Satu bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 96 M2.

11. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 201 M2.

Pemasangan tanda penyitaan Ruko terkait korupsi LPEI. (Dok. Kejagung)

Selanjutnya, aset-aset tersangka Suyono yang telah disita itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik (owner) Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah; Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta; mantan Relationship Manager LPEI 2010–2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014–2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015–Januari 2019, DSD.

Kejagung kemudian menetapkan JD dan owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet, dan PT Borneo Walet Indonesia, S; sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” kata Leo.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapak JD sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Dua orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019,” katanya.

Kejagung menyangka ketiga petinggi dan pemilik perusahaan tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1300