Semarang, Gatra.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG 3 Kg atau gas melon subsidi yang dijual dengan harga non subsidi.
Seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SR alias JN, 45, diringkus di Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti di antaranya 110 tabung gas LPG ukuran 3 Kg, puluhan tabung gas LPG ukuran 12 Kg, dan 8 tabung gas LPG 5,5 Kg, timbangan gantung dan 1 unit mobil pikap.
“Modus pelaku menyuntikkan gas LPG bersubsidi 3 Kg jenis melon ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Dari praktik ini, pelaku bisa mengambil keuntungan,” kata Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa (22/2).
Hadir dalam jumpa pers Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Kapolda Jateng lebih lanjut menyatakan, tabung-tabung gas tersebut disuntikan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu.
Setelah proses penyuntikan dari gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg, dilakukan penimbangan dan selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp120.000-Rp125.000.
“Masyarakat tertarik membeli LPG dari pelaku, karena harganya lebih murah,” ujar Ahmad Luthfi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, penangkapan terhadap SR setelah menerima informasi dari masyarakat di Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar ada penyuntikan gas elpiji.
Dari informasi tersebut, anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati penyuntikan tabung gas LPG dari subsidi ke non subsidi.
Tabung gas LPG yang sudah dipindahkan tersebut kemudian dijual melalui kelilingan dari rumah ke rumah di daerah Karanganyar hingga Sukoharjo.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui. Pelaku ditangkap pada Selasa 15 Februari 2022,” ujar Johanson.
Menurut Johanson, tersangka sejak beroperasi pada Oktober 2021 meraup omzet pendapatan kotor senilai Rp120 juta dan pendapatan bersih Rp30 juta selama tiga bulan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujarnya.
Sementara, tersangka SR mengaku omzet ilegalnya tersebut sehari bisa mendapatkan untung antara Rp300.000-Rp400.000. Dalam sehari bisa menghabiskan 100-200 tabung gas LPG 3 Kg dengan hasil produksi sebanyak 5 tabung ukuran 5,5 Kg dan 25-50 tabung LPG ukuran 12 Kg.
“Pendapatan kotor sebulan sekitar Rp40 juta dan pendapatan bersih Rp10 juta,” katanya.