Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi Covid-19 booster atau dosis lanjutan, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan sesudah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat. Penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers Selasa (22/2), menyampaikan, aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional Nomor ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Nadia.
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog, dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6–11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac. Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia bisa berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70% dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," Nadia mengungkapkan.
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok, yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan. Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster, terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau di sentra vaksinasi terdekat.
"Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," kata dia.