Semarang, Gatra.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi menerbitkan surat edaran untuk melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing ini sebagai wujud perlindungan terhadap hewan. Selain itu, untuk menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
Selain menerbitkan surat edaran tersebut, wali kota juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordniasi dengan Balai Uji Lab, Balai Veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.
“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing. Serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” ujarnya, Selasa (22/2).
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menambahkan, meski kegiatan jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak terjadi, namun dia berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Untuk dirinya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.
“Diharapkan dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing,” terangnya.
Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing. Ke depan, Hendi dan jajaran juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling, dan hewan lain tak sebatas anjing.
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Dirinya berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.
Dia menyebutkan, Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing. Sedangkan untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Malang.