Jakarta, Gatra.com - Kota Cirebon, Tegal, Magelang dan Madiun kini berstatus PPKM level 4. Sementara kawasan aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3.
Meski berstatus PPKM Level 4, namun aturan-aturan di masyarakat tidak seketat saat PPKM Level 4 terdahulu ketika terjadi puncak Varian Delta bulan Juli-September 2021.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 12/2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan Keputusan bersama SKB 3 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar swalayan dan pasar tradisional bisa melakukan kegiatan hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 50%. Adapun untuk hypermarket dan supermarket diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung berkategori hijau yang diizinkan untuk masuk.
Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum, semua tempat baik warung makan/warteg, kafe hingga restoran baik yang di luar ataupun di dalam gedung semua diizikan beroperasi hingga pukul 21.00, dan tidak melebihi 50% dari kapasitas. Selain itu, waktu makan dibatasi hingga 60 menit saja.
Khusus untuk resto/rumah makan dan juga kafe maka diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan satu meja maksimal diisi 2 orang.
Sementara itu untuk resto/rumah makan dan kafe yang jam operasionalnya dimulai pada malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas 25%, waktu makan maksimal 60 menit dan 1 meja diisi maksimal 2 orang.
Untuk anak-anak usia 6-12 tahun, mereka dapat memasuki pusat perbelanjaan/mal dan juga tempat bermain yang berada di mal/pusat perbelanjaan dengan syarat telah menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu, bioskop juga dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas maksimal adalah 25% dan hanya yang berkategori Hijau menurut aplikasi PeduliLindungi saja yang diizinkan untuk masuk gedung bisokop.
Kegiatan beribadah di tempat ibadah juga tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan kapistas maksimal 50%.