Jakarta, Gatra.com- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sebagai tersangka dugaan penipuan dengan robot trading dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, tiga tersangka, masing-masing berinisial RPW, ZHP dan MU telah ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus masih diburu tim penyidik.
PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sudah beroperasi sejak 2020 dan diduga telah mendapatkan 12.000 nasabah. Total kerugian nasabah mencapai Rp1,2 triliun.
“Kami dari Ekonomi Khusus terus mengungkap investasi bodong baik dengan robot trading atau binary option. Tentunya yang merugikan masyarakat akan kami tindak,” kata Whisnu, di Mabes Polri, Senin (21/2).
Kasubdit TPPU Ditteksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan menjual e-book dengan nama Viral Blast. E-book itu bisa digunakan para nasabah untuk melakukan trading.
Tersangka menjanjikan keuntungan besar bila melakukan trading menggunakan robot. Para korban juga bisa mendapatkan untung tambahan sebesar 10% bila berhasil merekrut member.
Setelah para korban tergiur, mereka diminta mengirimkan sejumlah uang agar bisa mengikuti jual beli saham. Ternyata, setelah diselidiki, perusahaan tersebut tak melakukan kegiatan trading apapun. Mereka hanya menikmati keuntungan dari uang yang disetorkan pada nasabah.
“Keuntungan yang dijanjikan tiap bulan juga diberikan juga dari uang yang dikirimkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi, perusahaan ini tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Dari para pelaku polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya uang SDG1,8 juta, dokumen identitas pelaku, rekening bank, empat unit kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami juga sudah memblokir 60 rekening yang diduga terkait dengan bisnis ini. Kami juga akan menindaklanjuti proses penyidikan dengan memburu satu buronan dalam kasus ini,” imbuh Tresna.
Para tersangka dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan dengan Rp1 miliar.
Dari penelusuran Gatra.com, Vidal Blast Global didirikan oleh empat orang. Merujuk dari beberapa jejak digital dan brosur yang ada, empat orang pendiri itu adalah Zainal Hudha Purnama, Putra Wibowo, Rizky Puguh Wibowo, dan Minggus Umboh.
Kejatuhan Viral Blast Global juga ramai dibicarakan di berbagai akun media sosial sepekan ini. Bahkan rapat-rapat internal para pendiri yang ingin menyelamatkan perusahaannya, bocor ke publik.
Salah satu strategi yang mereka pilih adalah mendirikan perusahaan baru dan meninggalkan Viral Blast yang sudah mulai tenggelam akibat investasi macet dan tak mampu mengembalikan modal investornya.