Jakarta, Gatra.com - Kisruh mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 yang menimbulkan kemarahan di kalangan pekerja, akhirnya mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuannya dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Presiden Jokowi meminta agar proses pencairan JHT dipermudah.
“Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam video di kanal Sekretariat Negara, Senin (21/02).
Pada 4 Februari lalu, Kemenaker diketahui mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 yang mengubah beberapa ketentuan dari peraturan sebelumnya, yakni Permen Ketenagakerjaan No 19/2005.
Salah satu poin penting dalam Permenaker baru tersebut adalah mengenai pencairan JHT yang bisa dilkaukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30% degan syarat. Sementara untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.
Poin inilah yang menimbulkan kemarahan di kalangan pekerja dan juga dipertanyakan sebagian anggota DPR.
“Presiden meminta agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
Disisi lain, Pratikno juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengajak para pekerja mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia. “Ini penting dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas dan meningkatkan daya saing,” kata Pratikno.