Home Hukum Selidiki Dana Hibah Pemkab Tegal, Polisi Periksa Sekda

Selidiki Dana Hibah Pemkab Tegal, Polisi Periksa Sekda

Slawi, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Jawa Tengah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono untuk dimintai keterangan terkait penyaluran dana hibah, Senin (21/2). Joko dimintai keterangan bersama dua pejabat Pemkab Tegal lainnya.

Joko datang memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim. Tampak datang bersama Joko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa. Ketiganya baru keluar ruangan sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat keluar, Joko tak banyak memberikan keterangan. Dia mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah.

"Wis ono aturane. Penyidik sudah tahu aturannya. (Terkait) dana hibah, dana hibah sosial," kata Joko sembari masuk ke mobil dinasnya.

Joko juga mengaku tidak mendapat pertanyaan dalam jumlah tertentu dari penyidik. "Ora ono, mung ngobrol-ngobrol. Hanya klarifikasi mekanisme dan prosedur saja," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Tegal I Dewa Gede Ditya Krisnanda mengatakan, pemanggilan sekda dan dua pejabat tersebut bagian dari penyelidikan awal terkait penyaluran dana hibah Pemkab Tegal tahun 2020.

"Kita melakukan pemanggilan ini untuk klarifikasi. Ada tiga orang yang dipanggil. Kita minta beberapa dokumen," ujar Dewa.

Penyelidikan penyaluran dana hibah tersebut, kata Dewa, berawal dari aduan masyarakat. "Aduan masyarakat terkait penyaluran dana hibah tahun 2020," tandasnya.


 

1271