Home Regional BPJS jadi Syarat Urus SIM, Jual Beli Tanah hingga Naik Haji, Anggota DPR: Tunda Dulu

BPJS jadi Syarat Urus SIM, Jual Beli Tanah hingga Naik Haji, Anggota DPR: Tunda Dulu

Slawi, Gatra.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani, meminta pemerintah menunda dan mengevaluasi kebijakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat SIM, STNK, jual beli tanah, hingga melaksanakan ibadah haji.

"Urgensinya apa, orang miskin masih belum banyak yang punya [Kartu BPJS Kesehatan] PBI [Penerima Bantuan Iuran], kok ujug-ujug ngurus ini ngurus itu harus pakai itu [Kartu BPJS Kesehatan]. Menurut saya, harus di-pending dahulu, dievaluasi, disesuaikan dahulu," kata Dewi usai menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (21/2).

Dewi mengatakan, pemerintah seharusnya lebih dahulu melakukan survei berapa banyak masyarakat yang sudah memiliki Kartu BPJS Kesehatan, baik PBI maupun mandiri sebelum mengeluarkan kebijakan yang tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut.

"Apalagi yang mampu-mampu, ini disurvei dahulu. Jangan sampai yang mampu belum mendaftarkan diri ikut yang mandiri. Maka harus evaluasi dahulu, sudah berapa persen," ujar politisi PDIP itu.

Menurut Dewi, Komisi IX DPR RI belum pernah diajak pemerintah untuk membahas kebijakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji. Oleh karena itu, ia kaget dengan adanya ketentuan baru tersebut.

"Terus terang di Komisi IX belum pernah ada pembahasan. Pada persidangan berikutnya saya akan tanyakan. Kita minta pemerintah untuk evaluasi, kita cari jalan tengah yang terbaik. Kalau saya sendiri, pribadi, sejauh pemerintah sudah memenuhui kewajiban, memberikan PBI untuk yang tidak mampu, tidak masalah menjadikan syarat. Kalau yang mandiri kan tinggal disuruh daftar," tandasnya.

Adapun Desa Adiwerna, Dewi Aryani menyerahkan KIS PBI kepada 287 warga. Penyerahan KIS tersebut diharapkan bisa memberikan jaminan kesehatan kepada warga tidak mampu.

"Mudah-mudahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, pemerintah memberikan fasilitas, memberikan jaminan kesehatan warga yang tidak mampu, terutama di Kabupaten Tegal. Karena KIS PBI ini memang diperuntukkan bagi warga tidak mampu," ujarnya.

1055