Jakarta, Gatra.com- Penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka tambahan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/01). Tersangka merupakan laki-laki berinisial DJ, A, dan HP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka DJ merupakan pengendara motor yang membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang di sekitar.
“Membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian dari pada orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban,” ucap Zulpan dalam siaran di Instagram Polda Metro Jaya pada Senin (21/02).
Tersangka kedua berinisial A dibonceng oleh DJ. Perannya adalah berteriak “Pak, Berhenti. Nabrak” dengan menggunakan gestur tubuh melambaikan tangan.
Tersangka ketiga, yakni HP berperan mengambil video (merekam) dan meneriakan maling dari awal pengejaran sampai di tempat kejadian perkara (TKP). “Persoalannya bukan memvideokannya, tetapi adalah melakukan provokasi meneriakan maling,” tutur Zulpan.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Menurut Zulpan, apa yang mereka lakukan menimbulkan orang lain bersama-sama melakukan pengejaran.
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan 9 tersangka termasuk ketiga orang tersebut. Terdapat tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Zulpan menuturkan bahwa kasus ini bermula dari serempetan antara seorang pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Cipinang Muara, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan kemudian melakukan pengejaran dan juga melakukan teriakan yang bersifat provokasi atau provokatif yaitu dengan kata-kata 'maling'," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (25/02).
Teriakan "maling" itu diartikan oleh orang di sekitar bahwa mobil yang dikemudikan oleh korban adalah mobil curian yang sebenarnya itu adalah mobilnya sendiri. Korban dikejar secara beramai-ramai hingga di TKP yang terdapat tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.
Barang bukti di dalam kasus ini adalah mobil Toyota Rush korban, helm, dan baju.