Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, akan mendapatkan perawatan yang lebih cepat, agar potensi angka kematian tidak bertambah.
Untuk mempermudah mengetahui pasien tersebut apakah memiliki penyakit penyerta, Kemenkes melakukan kerja sama dengan BPJS agar semua yang komorbid bisa diidentifikasi lebih dini.
“Walaupun kasusnya ringan, bisa segera langsung masuk 'karpet merah' di rumah sakit-rumah sakit kita,” kata Menkes dalam konferensi pers terkait Hasil Ratas PPKM, secara virtual di Jakarta, Senin (21/2).
Menkes menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperkuat interkoneksi data dengan BPJS Kesehatan, utamanya mendeteksi lebih dini pasien terkonfirmasi positif COVID-19, apalagi yang memiliki komorbid.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut data BPJS Kesehatan terintegrasi dengan data penambahan kasus di NAR Kementerian Kesehatan.
"Jika ada penambahan kasus, langsung terdeteksi apakah orang tersebut komorbid atau tidak, dan respons tindakan bisa dilakukan secara cepat," katanya.
Hingga hari ini tercatat 2.484 pasien meninggal dunia, dengan 73 persen di antaranya belum melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Tercatat pula 53 persen dari pasien yang meninggal dunia adalah lansia dan 46 persen memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Pasien komorbid tercatat rata-rata meninggal lima hari sejak masuk ke dalam rumah sakit. Jenis penyakit penyerta yang diderita pasien umumnya adalah diabetes melitus.
Luhut mengatakan bahwa Presiden meminta agar risiko kematian terhadap lansia, orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik.