Bandung, Gatra.com – Tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap predator anak terdakwa Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, pada Senin (21/2), menyampaikan, Tim JPU telah mengajukan berkas permohonan banding kepada PN Bandung.
Namun Dodi enggan menyampaikan materi yang menjadi dasar JPU mengajukan banding atas vonis atau hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurutnya, nanti akan disampaikan oleh Tim JPU. “Yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” ujarnya dilansir Antara.
Dodi hanya menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mempertimbangkan banyak hal yang diajukan Tim JPU. “Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” katanya.
Tim JPU Kejati Jabar mengajukan banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup yang diketok Majelis Hakim PN Bandung. Tim JPU yang dipimpin Kajati Jabar mengisyaratkan tidak puas atas putusan tersebut.
Meski Majelis Hakim PN Bandung menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, namun tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang dimohonkan JPU.