Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan di Surabaya, Jatim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (20/2), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan pada pukul 17.00 WIB, Sabtu (19/2).
Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan ditangkap di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1– A2, Kelurahan Lontar, RT 07 RW 06, Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya.
“Selanjutnya terpidana [Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan] segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” katanya.
Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam perkara pidana Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Kejati Kalteng menetapkan Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan sebagai buronan karena saat dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi, tidak memenuhi panggilan tanpa menyampaikan alasan alias mangkir.
Eksekusi tersebut untuk melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018. Amar putusannya menyatakan bahwa Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” ujarnya.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Leo.