Home Hukum Restorative Justice Bebaskan Pria Penarik Paksa Kerudung Kasir

Restorative Justice Bebaskan Pria Penarik Paksa Kerudung Kasir

Karanganyar, Gatra.com- Pria penarik paksa kerudung kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Karanganyar, Jateng pada Rabu (22/12/2021) lalu kini bebas. Tersangka, Dua Malam Sehari, dimaafkan oleh korban dan keluarganya.

Mereka mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Agung RI.

Selama ini, tersangka yang kerap disapa Hari itu ditahan 58 hari. Dalam kasusnya, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal menjelaskan kasus tersebut resmi dihentikan pada Selasa (15/2) lalu. Segala proses hukum perihal kasus itu disetop. Dalam perkara itu, korban maupun tersangka islah. 

Artinya, korban menarik aduan. Begitu pula tersangka yang mengaku salah dan meminta maaf. Dalam hal ini pihak korban Erna Setyowati diwakili suaminya Alko Handoyo. 

Kasus ini sempat meramaikan dunia maya usai video korban ditarik kerudungnya oleh tersangka, beredar viral di media sosial. Laskar umat Islam merasa dilecehkan akibat perbuatan tersangka terhadap korban yang merupakan karyawan koperasi simpan pinjam syariah. Saat itu, Hari menarik kerudung Erna sampai lepas gegara emosi. Kejadian ini pada Senin (21/12/2021).

“Alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kami berikan lantaran tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana kurang dari lima tahun (penjara), dan tentunya telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban,” ungkap Guyus, Sabtu (19/2).

Dihubungi terpisah, Dua Malam Sehari mengucapkan banyak terima kasih kepada kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restorative justice.

“Alhamdulillah pengajuan saya diterima,” terang Dua Malam Sehari yang merupakan mantan Ketua Askab PSSI Kabupaten Karanganyar ini.

1082