Cilacap, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), bakal membentuk Kampung Restorative Justice di Kabupaten Cilacap, untuk mewujudkan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plt. Kepala Kejari Cilacap, Yusuf Sumolang, mengatakan, akan segera melakukan kajian serta penilaian yang selektif sejumlah desa di Cilacap yang akan menjadi program percontohan atau pilot project Kampung Restorative Justice.
Dia menjelaskan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Hal itu telah dilakukan Kejari Cilacap selama 2 kali di tahun 2022 melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurutnya, tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
"Kejari Cilacap mempunyai rencana membangun Kampung Restoratif Justice agar terciptanya harmonisasi di tengah masyarakat, dan tentu akan dilakukan secara profesional," ungkapnya, didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.
Seperti diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas," katanya.
Menurut dia, Kampung Restoratif Justice itu juga akan menggandeng tokoh masyarakat seperti perangkat desa. Kemudian, Kejari bersama pemerintah setempat dan tokoh masyarakat akan bersama-sama membangun kesadaran hukum.
"Tentu dalam kampung Restoratif Justice kami akan menggandeng tokoh yang ada di masyarakat, bahkan selalu dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang ada di masyarakat dan juga akan mengurangi angka laporan ataupun pengaduan masyarakat ke penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Widi Wicaksono menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.
"Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan," katanya.
Pihaknya berharap ke depan dengan kehadiran Kampung Restorative Justice persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti yang dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.