Sukoharjo, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran baru terkait suntikan booster minimal tiga bulan, dari pemberian dosis kedua. Hal tersebut lantaran kasus Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami lonjakan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu membenarkan aturan baru tersebut karena sudah melalui beberapa penelitian para ahli.
“Iya benar, kemarin ada prosedural minimal 6 bulan, tetapi ini Kemenkes mengeluarkan aturan baru lagi minimal 3 bulan sudah boleh mendapat booster,” ucapnya, Sabtu (19/2).
Hanya saja penyuntikan booster minimal tiga bulan ini diberikan khusus untuk orang lanjut usia (lansia) dan dewasa.
“Jenis vaksin untuk booster yang tersedia sementara Astrazeneca,” katanya.
Menurut Tuti, diterbitkannya aturan baru tersebut juga mengingat saat ini kasus Covid-19 mengalami kelonjakan yang signifikan. Sehingga dengan begitu, maka percepatan vaksinasi booster bisa dipercepat.
“Selain percepatan vaksinasi, tetap protokol kesehatan dan memperbanyak isoter. Tiga langkah ini sebagai upaya kita menekan angka perkembangan Covid-19,” tandasnya.