Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, menyarankan pemerintah membuat suatu diskresi tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diskresi tersebut bisa dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui surat edaran. Secara ringkas, Adi mengusulkan bahwa aturan syarat pencairan JHT bisa diberi kelonggaran.
"Pencairan secara penuh hanya berlaku untuk pekerja formal atau pekerja yang sektor pekerjaaannya memang bisa mencapai usia pensiun 56 tahun," ujar Adi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/2)
Sementara itu, untuk pekerja dengan pekerjaan yang tak bisa mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dikecualikan dari syarat tersebut.
Ia yakin, kelonggaran yang diatur dalam diskresi nantinya bisa menghentikan ketegangan yang terjadi. Apalagi, sistem internasional pun juga menerapkan fleksibilitas tersebut.
Semestinya regulasi dalam Permenaker 2/2022 juga bisa mengatur sektor pekerjaan yang tak bisa mencapai usia pensiun, agar bisa mencairkan dana JHT-nya secara penuh tanpa menunggu berusia 56 tahun.
"Untuk yang belum mencapai usia 56, apalagi korban PHK, segala macamnya itu bisa dikecualikan. Di sistem internasional saja bisa dikecualikan, masa Permenaker tidak bisa," ujarnya.