Semarang, Gatra.com- Marah akibat dicerai istrinya, seorang pria berinisial SM, 50 warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga membakar barang-barang milik mantan istrinya Mail Fitriani.
Aksi pembakaran barang-barang mantan istrinya seperti pakaian, dompet dan kasur busa dilakukan SM usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga pada November 2021.
Setelah membakar barang-barang miliki istrinya, SM kabur melarikan diri dan diringkus anggota Polres Purbalingg ditempat persembunyiannya, Selasa (8/2).
“Tersangka SM diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga, Selasa (8/2), kata Waka Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam rilis, Jumat (18/2).
Waka Polres Purbalingga menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11).
Tersangka SM yang tidak menghadiri sidang, kemudian datang ke rumah korban. Tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar.
Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka SM masih mencintai istrinya, namun marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga SM nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya,. “Tersangka SM dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” ujar Kompol Pujiono.