Home Regional Buntut Anggota DPRD Sumenep Minta Fasilitas ke Perusahaan Migas

Buntut Anggota DPRD Sumenep Minta Fasilitas ke Perusahaan Migas

Sumenep, Gatra.com – Surat resmi DPRD Sumenep yang ditujukan kepada SKK Migas Jabanusa di Surabaya pada pertengahan Januari 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis itu berisi permintaan fasilitas tempat dan akomodasi peserta rapat koordinasi lanjutan kepada SKK Migas Jabanusa.

Belakangan Faisal Muhlis membantah menandatangani surat tersebut. “Tanda tangan saya discan,” kata Faisal. “Sudah, gak penting,” kata dia kepada Gatra.com.

Marespon hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep pun meminta Faisal Muhlis untuk segera melaporkan oknum pemalsu tanda tangan dirinya ke kepolisian.

“Langsung laporkan ke Polres Sumenep. Jika memang benar (pengakuan Faisal Muhlis) begitu, berarti ada oknum yang memalsukan tanda tangan Faisal Muhlis, dan ini sudah ranah hukum pidana,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep Roby Nurrahman, Jumat (18/2).

Menurut Roby, Faisal Muhlis sebaiknya menempuh jalur hukum ke kepolisian agar ada kepastian hukum dan tidak membingungkan rakyat.

“Laporkan ke Polres, ini lebih baik dari pada berkoar-koar di media, kecuali itu memang tanda tangannya dia sendiri, maka dia tidak perlu laporan polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 13 Januari 2022 dengan nomor: 2/Komisi II/I/2022, yang ditandatangani oleh Faisal Muhlis sebagai Wakil Ketua DPRD Sumenep.

Surat ditujukan kepada SKK Migas di Surabaya perihal rapat koordinasi lanjutan. Salah satu poin dalam surat itu tertulis: “agar dapat difasilitasi tempat acara serta akomodasi peserta”.

Pada keterangan surat juga tertulis: “Pimpinan & Anggota Komisi II berjumlah 12 (dua belas) orang, staf pendamping komisi 2 orang”.

Tak lama surat itu viral, puluhan aktivis GMNI Sumenep langsung menggelar demo di depan Kantor DPRD Sumenep. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk mengusut tuntas dugaan permintaan akomodasi dan fasilitas oleh anggota dewan kepada perusahaan migas itu.


 

132