Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), tahap I tahun 2016.
Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9 miliar. "Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/2).
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulteng, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, besama Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulteng. Penyerahan juga termasuk empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.
"KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak Tahun 2018," jelas Ali.
Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.