Jakarta, Gatra.com - Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz, salah seorang influencer yang sempat turut mempromosikan binary option melalui unggahan konten-konten di akun media sosialnya, menyampaikan permintaan maaf.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," tulisnya sebagaimana yang dikutip dari akun instagram prIbadi Indra, Jumat (18/02).
Untuk diketahui, Indra merupakan satu dari lima afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) lantaran diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. Di samping Indra Kesuma, SWI juga memanggil Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Kelimanya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam unggahannya, Indra mengaku bahwa tujuan awalnya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun saat ini, dirinya telah sadar banyak orang yang mengalami kerugian akibat konten-konten tersebut.
Indra menceritakan, tahun 2018 menjadi awal mula perkenalannya dengan binary option melalui tayangan iklan yang muncul di Youtube. Selanjutnya, dia mulai aktif membuat konten tentang binary option pada tahun 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," lanjutnya.
Indra pun mengaku bahwa dirinya sempat menyatakan Binomo legal di Indonesia melalui unggahan di akun Youtubenya pada September 2019 lalu.
"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," jelasnya.
Sebagai penutup, Indra menyatakan bahwa ia bersedia menngikuti proses hukum terkait permasalahan binary option yang sempat ia promosikan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.