Pati, Gatra.com– Menyusul 70 bangunan di kawasan lokalisasi Lorong Indah (LI) yang rata dengan tanah. Sebuah bangunan yang diklaim sebagai pondok pesantren di kompleks tersebut, akhirnya dieksekusi pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, Jumat (18/2) pagi.
Gedung itu tak lain adalah eks-Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang kemudian diwakafkan kepada KH Nuril Arifin (Gus Nuril) untuk dijadikan Pondok Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal. Bangunan itu berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi dan terletak di kawasan LI bagian selatan.
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, pembongkaran bangunan yang terakhir berdiri di LI, sejak bangunan lain ditertibkan pada 3 Februari ini, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
“Yang terakhir kemarin dari keputusan Gus Nuril karena infonya diwakafkan untuk pondok pesantren. Namun perlu diketahui, saya sudah klarifikasi karena proses pondok pesantren itu harus ada izin. Diantaranya dari kemenag, cabang NU. Selain itu, kalau diwakafkan harus ada penyataan wakaf dari KUA Margorejo. Dan semua itu tidak ada. Sehingga dalam hal ini, tidak membongkar pondok pesantren, tetapi saya membongkar bangunan liar di LI,” ujarnya selepas proses eksekusi.
Ia mengungkapkan, bahwa Gus Nuril sudah mengikhlaskan bangunan tersebut ditertibkan. Begitupun ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN), juga disebutnya tidak berada di balik mandeknya proses pembongkaran sebelumnya. Saat disinggung soal relokasi pondok pesantren, Haryanto pun tidak bisa berkata banyak.
“Kalau itu saya tidak tahu, yang jelas ia menyampaikan jika Gus Nofa dan PGN tidak ada di belakang itu. Gus Nuril juga telah mengikhlaskan demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Terpisah, Gus Nofa mengatakan, selama ini PGN memang tidak pernah berseberangan dengan pemerintah. Ia menyebut, tujuan awal berdirinya PGN adalah untuk bergerak diantara koridor TNI dan Polri. Dengan tujuan untuk mengamankan bangsa dan negara.
“Aplikasinya, PGN wajib hukumnya untuk bekerjasama dengan TNI Polri dan Pemerintah. Dan ini harus kita dukung, tidak boleh PGN berseberangan. Nanti malah dicap radikal gaya baru. Karena saya sendiri yang mempelopori untuk menegakkan kebenaran,” tegasnya.
Terkait legalitas bangunan wakaf di kawasan eks lokalisasi Lorok Indah yang sampai saat ini masih terkendala proses hukum, Gus Nofa serahkan proses dan mekanisme kepada pemerintah daerah.
“Kalau selama ini masih dalam proses hukum, ya silahkan biar aparat-aparat hukum dalam hal ini Polri, TNI dan pemerintah daerah pasti lebih paham daripada saya. Kalau saya pahamnya hanya ngaji,” ungkapnya.