Jakarta, Gatra.com- Sopir SUV mini Honda HRV yang menabrak tiga sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (16/02) ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Sopir minibus tersebut diketahui memiliki nama inisial BT. “Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),”ucap Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putera melalui pesan singkat pada Kamis (17/02).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa ia dipersangkakan di Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga sudah diamankan dan akan ditahan.
Ketika ditanyai benar bahwa BT mabuk ketika menabrak tiga sepeda motor, menurut Sambodo masih dalam penyelidikan. "Masih dalam lidik (penyelidikan),” tutur Sambodo melalui pesan singkat pada Kamis (17/02).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Arga, disebutkan bahwa mobil minibus melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Jenderal Sudirman.
"Menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, kendaraan sepeda Motor Honda Beat warna hitam dan kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depannya," kata Arga.
Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor Honda Beat biru inisial MI meninggal dunia di tempat. Adapun dua pengendara motor lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Tarakan.