Yogyakarta, Gatra.com- Akademisi sejumlah kampus menyampaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Bendungan bener, Purworejo, Jawa Tengah, tidak valid dan banyak kelemahan. Dampaknya, Amdal itu tak bisa jadi acuan pengambilan keputusan pemerintah, bahkan dapat memicu bencana alam lain.
Demikian pernyataan para akademisi menlakukan kajian lapangan dan bedah amdal tersebut. “Dokumen andal Bendungan Bener tidak valid baik secara materil dan formil,” demikian pernyataan tertulis dari hasil kajian itu, yang diterima Gatra.com, Jumat (18/2).
Para akademisi itu datang dari sejumlah kampus, seperti IPB, UPN, Unika Soegijapranata, UGM, UNJ, dan UNS. Selain ke Desa Wadas, para pakar tersebut juga membedah Amdal bendungan di Yogyakarta, Kamis (17/2).
Pakar ekologi politik IPB Soeryo Adiwibowo menyebut Amdal Bendungan Bener punya banyak kelemahan. “Penggabungan dua kegiatan dalam satu Amdal bisa dilakukan, tapi harus memisahkan dampak dari dua kegiatan ini secara berbeda,” kata dia.
Dua kegiatan itu adalah penambangan batu andesit di Wadas untuk memasok material bendungan dan proyek bendungan itu sendiri. Menurutnya, metode penelitian proyek ini juga tidak valid.
Akibatnya, dokumen Amdal ini tidak dapat dijadikan acuan pengambilan keputusan. “Dengan demikian, izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tidak valid secara akademik,” katanya.
Adapun pakar hukum lingkungan Unika Soegijapranata, Beni Setianto, menyebut penggabungan Amdal untuk dua kegiatan itu punya dampak berbeda. “Penyusun dokumen cenderung meremehkan dampak potensial yang ditimbulkan,” kata dia.
Ia mencontohkan masalah potensi kerawanan sosial yang dengan gampang diselesaikan dengan sosialisasi dan koordinasi bersama aparat kepolisian.
Akademisi menemukan aspek formil dalam Amdal ini, antara lain adanya klaim sepihak terhadap persetujuan warga dan mengabaikan penolakan warga, penelitian yang tak mendalam, dan terjadi upaya pemaksaan pada warga melalui aparat keamanan dan aparat desa.
“Analisis risiko dilakukan tidak komprehensif, berpotensi menimbulkan dampak serius secara fisik, psikis, dan memicu bencana alam lain tanpa proses tanggung jawab yang jelas,” demikian kesimpulan para akademisi.
Untuk itu, akademisi meminta Gubernur Jateng mencabut izin lingkungan Amdal dan menghentikan penambangan di Wadas.
“Mengubah watak pembangunan pemerintah yang cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan manusia dan lingkungan, sehingga proyek serupa harus ditinjau ulang.”