Cilacap, Gatra.com – Berkas kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap, Jawa Tengah, kini telah masuk P-21, atau dinyatakan lengkap. Kades nonaktif berinisial AM tersebut diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) senilai ratusan juta rupiah.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Yusuf Sumalong, mengatakan, setelah P21 pada Kamis, 17 Februari 2022, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Kejari Cilacap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap. Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Senin, 14 Februari lalu.
"Setelah P21, hari ini, Kamis, 17 Februari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Yususf juga mengatakan bahwa penyerahan dilakukan secara virtual. Hal itu mengingat kondisi pandemi Covid-19. "Karena virtual, posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap, dan posisi JPU dan penasihat hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap," jelasnya.
Usai penyerahan P-21 ini, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis, 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.
Yusuf juga menambahkan, Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya tersangka menjalani persidangan.
"Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," tambah Plt Kajari Cilacap yang didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis, 23 Desember 2022 lalu yang merugikan negara hingga mencapai Rp607 juta.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, memang ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp607.926.081.
"Dari kerugian negara tersebut ditemukan lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Plt Kajari merinci, pertama adalah pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020 yang telah merugikan keuangan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp256.300.000. Kedua, adalah soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp30.000.000.
Selanjutnya terkait pengelolaan dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV yang telah merugikan Desa Kesugihan Kidul sebesar Rp88.350.000.
Keempat adalah terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp96.495.250. Terakhir, terkait kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp138.808.849.
"Jadi, sesuai LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021, kerugian mencapai Rp607 juta," tandasnya.