Home Regional Asyik Liburan di Tretes Jatim, 3 Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polda Jateng

Asyik Liburan di Tretes Jatim, 3 Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polda Jateng

Semarang, Gatra.com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus empat pelaku spesialis pembobolan ATM lintas provinsi.

Mereka diringkus secara terpisah, yakni satu di Boyolal dan tiga lainnya saat sedang liburan di tempat wisata Tretes, Jawa Timur (Jatim), untuk menghabiskan uang hasil kejahatan dan merencanakan membobol ATM lagi.

Para palaku masing-masing MW asal Kabupaten Bandung, AM dan SS asal Lampung, dan TH (39) warga Tangerang. Polisi menyita barang bukti, antara lain satu unit mobil yang dipakai operasional, tiga buah gunting, empat buah tusuk gigi, dan empat buah kartu ATM.

“Para pelaku dalam aksinya dengan modus mengganjal lubang mesin ATM pakai tusuk gigi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (17/2).

Lebih lanjut Djuhandhani yang didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jateng, AKBP Dwi Retnowati, menyatakan, para pelaku telah menjalankan aksi membobol ATM di 10 lokasi di wilayah Jateng dan Jawa Timur.

“Selama dua bulan beraksi Januari dan Februari 2022 pelaku telah mendapatkan hasil ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Di Jateng, pelaku beraksi di Alfamart pintu tol Salatiga dengan hasil Rp12.350.000, SPBU Teras Boyolali Rp35juta, ATM BNI Toko Pakaian Pajang Laweyan Solo Rp10 juta, Alfamart Simo Boyolali Rp12,9 juta, SPBU Kebak Kramat Karanganyar Rp12,6 juta, SPBU di Sukoharjo Rp12,8 juta, dan ATM SPBU Bhayangkara Laweyan Rp =12,4 juta.

Sedangkan di Jawa Timur, mereka beroperasi di SPBU di Sidoarjo dan Ponorogo. “Modus operadi pelaku mencari korban di ATM dengan memasukkan tusuk gigi di lubang kartu ATM. Saat ada nasabah yang akan ambil uang kesulitan, salah satu orang pura-pura membantu dan menukar kartu ATM telah disiapkan sambil melihat nasabah menekan nomor PIN. Setelah itu pelaku menguras uang tabungan korban,” ujar Djuhandhani.

Para pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati tidak mudah percaya bila ada orang tidak dikenal menawarkan bantuan di mesin ATM. Selain itu, tetap menjaga kerahasiaan nomor Pin kartu ATM yang dimiliki,” ujarnya.

1157