Home Ekonomi Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Pinjol & 5 Pergadaian Ilegal

Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Pinjol & 5 Pergadaian Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi dan situs yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Kamis (17/02).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022 ini Satgas telah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.” ujarnya.

70