Wonogiri, Gatra.com - Sejak Bulan Januari 2022, ribuan surat tilang telah dilayangkan petugas Satlantas Polres Wonogiri. Para pelanggar ini diketahui hasil tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Dari 3.344 surat terkirim sebagian pelanggar sudah konfirmasi dan tersisa 1.256 pelanggar. Kami masih menunggu surat yang belum terkonfirmasi itu," kata Kasatlantas mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (17/2).
Mayoritas pelanggaran yang terekam ETLE statis dan mobile di antaranya, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman. Juga melanggar marka, bertelepon saat menyetir maupun tidak menggunakan perlengkapan standar berkendara. Sehingga petugas akan memblokir jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi setelah menerima surat bukti pelanggaran.
"Blokir diketahui jika pemilik kendaraan akan membayar pajak. Petugas Kantor Samsat akan mengarahkan pihak pembayar menuju petugas tilang. Apabila denda tilang sudah dibayar maka blokir bisa dibuka," terangnya.
Sementara itu terkait apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain, namun surat penilangan ETLE masih jatuh ke pemilik lama, maka Kasatlantas meminta pemilik bisa melakukan konfirmasi kebenarannya.
"Intinya, ETLE itu dikenakan bagi pengendara saat itu, saat terjaring kamera. Bukan orang yang tidak berkendara," tegasnya.
Saat ini sudah 88 unit kendaraan diblokir. Mereka yang diblokir dengan alasan bervariasi. Ada karena bekerja di luar kota, kendaraan sudah dijual, kendaraan dipinjam dan sebagainya. Selain kamera statis, ujarnya juga disiapkan 15 personel yang bergerak setiap hari melakukan ETLE Mobile Go Sigap.