Home Kalimantan Apa Kata OJK Tentang Binary Option dan Robot Trading Forex?

Apa Kata OJK Tentang Binary Option dan Robot Trading Forex?

Banjarmasin, Gatra.com - Seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex akhir - akhir ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan meminta masyarakat untuk lebih berhati - hati agar tidak ikut tertipu.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim mengungkapkan, apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya. "OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," beber Riza kepada Gatra.com di Banjarmasin, Kamis (17/2).

Disampaikannya, binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

"Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas," jelasnya.

Riza menyebut, OJK tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema Ponzi.

OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

Riza menegaskan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

"Perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujarnya.


 

152