Home Hukum Polisi Periksa 15 Saksi dalam Kasus Binomo, Indra Bakal Dipanggil Besok

Polisi Periksa 15 Saksi dalam Kasus Binomo, Indra Bakal Dipanggil Besok

Jakarta, Gatra.com- Polisi telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi trading binary option Binomo. Saksi-saksi itu di antaranya, 9 orang korban, 3 saksi, dan 3 saksi ahli.

Polisi juga akan memanggil terlapor, Indra Kenz (IK) besok, Jumat (18/2). Indra merupakan crazy rich asal Medan yang dikenal sebagai afiliator dengan mempromosikan Binomo.

"Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, 18 Februari 2022, jam 10.00 WIB," kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/2).

Pada April 2020, Indra dan kawan-kawan telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. Nahas, delapan trader diketahui mengalami kerugian. Jika ditotal kerugian mereka bisa mencapai Rp3,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para korban mengetahui investasi itu melalui tayangan YouTube, Instagram, dan Telegram. Dalam promosinya, Indra memastikan bahwa Binomo legal dan mengajarkan sejumlah strategi trading, lengkap dengan memamerkan hasil keuntungannya.

“Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” kata Whisnu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/2) lalu.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

55