Jakarta, Gatra.com- Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 3 tahun dan 6 bupn terhadap bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis juga dikenai pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan untuk Azis. Yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Politisi partai Golkar itu juga tidak mengakui kesalahannya serta berbelit-belit selama persidangan.
Sementara hal yang meringkan Azis adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar hakim.
Azis terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah, senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.
Vonis hakim lebih ringan dari penuntut umum yang dituntut 4 tahun 2 bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.