Banjarbaru, Gatra.com- Juru Sita Pengadilan Agama Kandangan, Hasmiannor, SH dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dia dilaporkan oleh Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, Rabu (16/2).
Hasmiannor dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) saat datang ke rumah Risnawati, ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Griya Arya Residence Kota Kandangan, Kalimantan Selatan pada tanggal 4 Januari 2022 untuk melakukan sita jaminan perkara bernomor 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg.
Risnawati sendiri sedang digugat oleh mantan suaminya, Bripka APP yang bermaksud ingin kembali menguasai harta yang sebelumnya sudah dia berikan kepada mantan istrinya itu sebagai bentuk ucapan terima kasih karena Risnawati mau menggugat cerai dirinya.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Desember 2021, Risnawati dan Bripka APP menandatangani surat perjanjian yang berisikan pemberian dua unit Ruko dan sebidang tanah di Kota Kandangan kepada Risnawati.
Bahrudin membeberkan, dikemudian hari, ternyata surat perjanjian itu dilanggar oleh Bripka APP. Pada 4 Januari 2022 pukul 10:30 Wita, Bripka APP, Hasmiannor bersama Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kandangan, Lies Rufaida beserta 2 orang yang diduga dari anggota kepolisian dengan membawa senjata laras panjang datang ke rumah Risnawati di perumahan Griya Arya Residence Kota Kandangan.
"Tujuan kedatangan mereka Ingin memeriksa isi rumah dan melakukan sita jaminan. Risnawati menolak karena tidak ada menerima relaas pengadilan tertulis maupun relaas pengadilan elektronik dari Hasmiannor SH," ujar Bahrudin kepada Gatra.com di Banjarbaru, Rabu (16/2).
Bukan itu saja, beber Bahrudin, pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, Hasmiannor datang ke salahsatu ruko milik Risnawati di Jalan S Parman RT 1, Kelurahan Kandangan dengan sertifikat no 3027 atas nama iqbal sesuai dengan isi surat pernyataan yang dibuat Bripka APP dihadapan Kabag Sumda Polres HSS, Tanggal 16 Desember 2021.
"Hari itu Hasmiannor menemui penyewa toko bernama Hilman Rifani dan memberi tahu pihak juru sita akan memasang spanduk dimuka toko yang bertuliskan toko dalam sita jaminan," beber Bahrudin.
Penyewa ruko pun menghubungi Risnawati dan kemudian Risnawati menghubungi kuasa hukumnya untuk menanyakan apakah sebelumnya sudah ada menerima relaas panggilan dari Hasmiannor. "Ternyata kuasa hukum Risnawati mengaku tidak ada menerima panggilan dari yang bersangkutan. Ada dugaan ketidakadilan yang diterima Risnawati. Kami selaku LSM kelompok masyarakat yang perduli akan keluhan warga, tentu tidak akan membiarkannya," tegas Bahrudin.
Hasmiannor, tambah Bahrudin, selain diduga melanggar SOP sita jaminan, juga melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP, masuk pekarangan rumah orang tanpa hak. "Perbuatnnya juga merugikan tergugat dan menguntungkan penggugat," ujarnya.