Jakarta, Gatra.com- Polisi menangkap 5 orang terkait pembegalan di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Selasa (15/02) kurang lebih pukul 03.30 WIB. Korban merupakan seorang anggota Brimob Polri dengan berinisial Aipda ES (41).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa 5 orang laki-laki tersebut adalah tersangka.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka,"ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (16/02).
Tersangka pertama berinisial MH (17). Perannya adalah otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut dengan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat pencurian dengan kekerasan.
Tersangka kedua berinisial RMI (21). Ia berperan membacok korban ke arah punggung kemudian membuat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban.
Tersangka ketiga berinisial AM (16). Ia berperan mengambil motor korban. Tersangka keempat berinisial MAL (17). Ia berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka kelima berinsiial RH (16). Ia berperan menyimpan motor hasil kejahatan yang di mana motor tersebut akan dijual secara online. Kelima tersangka ditangkap di wilayah Jatisampurna dan Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (16/02) dini hari.
Zulpan menuturkan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku adalah menentukan lokasi yang dianggap sepi pada jam-jam tertentu. Kemudian mereka secara bersama-sama dalam hal ini pada saat kejadian adalah 3 orang menumpangi 1 sepeda motor. "Yang di depan membawa motor, yang di tengah membawa celurit, yang di belakang juga membawa celurit," ucap Zulpan.
Saat menemui korban, dilakukan pemepetan terhadap motor korban lalu melakukan pembacokan dengan senjata tajam. Korban terjatuh kemudian mengambil motor.
Korban, Aipda ES dipepet sepeda motor yang ditumpangi oleh 3 orang. Aipda ES dibacok kemudian motornya dibawa kabur oleh terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah celurit dan sepeda motor korban. Selain itu, ada pula sepeda motor terduga pelaku yang digunakan dalam melakukan kejahatannya. Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.