Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota, atas nama dari pihak swasta yakni Mariaah, Moh. Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).
Sebelumnya setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Tim Penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK.
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," ungkap Ali.
Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar.
Angin juga telah divonis bersalah dalam perkara suap dan divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.