Home Hukum Ritual Mandi Kembang, Modus Dukun Setan Burik Perkosa Pasien

Ritual Mandi Kembang, Modus Dukun Setan Burik Perkosa Pasien

Semarang, Gatra.com – Seorang petani asal Jepara yang juga sebagai dukun sebuat saja Setan Burik alias S, 56 tahun, harus mendekam di penjara, setelah mencabuli pasien  perempuannya.

Warga asal Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara itu diringkus anggota Satreskrim Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari informasi diperoleh dari Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (15/2), perbuatan tersangka S berawal pada Juni tahun 2021 korban seorang perempuan sakit bagian perut berobat kepadanya dan sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang. Tersangka S menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual itu, korban diperlakukan tidak senonoh tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Apabila korban tidak menuruti permintaan tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang. Korban pun akhirnya menuruti.

Menurut Kapolres Jepara, AKBP Warsono, tersangka S ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. “Selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Kasat reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menambahkan, tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.

Hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila. “Dari pengakuan tersangka melakukan aksinya karena nafsu,” katanya.

1530