Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mencegah dan menangkal (Cekal) TVH dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012–2021.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Selasa (15/2), menyampaikan, pihaknya meminta Kejagung mencekal yang bersangkutan setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.
Dalam materi gugatan Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura atau International Chambers of Commerce/ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan miliar rupiah tersebut, lanjut Boyamin, terdapat nama TVH.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan MAKI, TVH berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.
TVH adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung. PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2012–2021.
“Sebagai WNA, [TVH] diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Menurut Boyamin, TVH saat ini diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung. Karena itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cekal terhadap yang bersangkutan guna memastikan dilakukan penangkapan jika dia memasuki wilayah Indonesia.
Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan TVH dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, lanjut Boyamin, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan kerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemhan 2012–2021.