Home Regional Dispermasdes Kendal Disorot Gunakan Anggaran untuk Ormas

Dispermasdes Kendal Disorot Gunakan Anggaran untuk Ormas

Kendal, Gatra.com - Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal Jawa Tengah menyoroti penggunaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kendal, untuk kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kendal.

Informasi penggunaan anggaran tersebut tercantum dalam surat kepala Dispermasdes yang ditujukan ke Camat perihal Rapat Kerja Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) kabupaten Kendal. 

Surat tersebut merupakan tindaklanjut atas permintaan ormas Forsekdesi untuk bantuan mobilisasi peserta dan penyediaan konsumsi kegiatan rapat kerja. Tertulis dalam surat, rencana kehadiran Bupati Kendal dalam rapat kerja ormas bentukan warga Kendal yang berprofesi sebagai sekretaris Desa tersebut.

Surat yang dikeluarkan Dispermasdes Kabupaten Kendal, Nomor 005/23/DISPERMASDES tanggal 13 Februari 2022, tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Kadispermasdes, Sudaryanto S.T, MM. 

Hingga Selasa sore (15/2) surat tersebut beredar di berbagai platform media sosial dan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Ketua Paguyuban Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiyarto angkat bicara. 
Menurutnya, dalam hal ini Dispermasdes dianggap telah melakukan tindakan maladministrasi dan diskriminatif. 

"Saya sebagai Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, menilai ada tindakan yang di luar tupoksi Dispermasdes, serta perlakuan diskriminatif. Sesuatu yang bukan tupoksinya, justru dilakukan,"  kata Sugiyarto, Senin (14/2).

Dia menyebutkan, sampai saat ini sebagai lembaga yang diakui Undang-undang BPD dipandang sebelah mata oleh Dispermasdes. Saat paguyuban BPD menyelenggarakan Raker, Dispermasdes tidak ada tanggapan apalagi datang. 

"Loh ini kok rapat kerja ormas menggunakan anggaran negara. Padahal tidak ada kaitannya dengan tupoksi OPD selaku pengguna anggaran," ucapnya.

Tindakan di luar tupoksi yang dilakukan Dispermasdes, kata Sugiyarto, patut diduga dan dicurigai ada indikasi penyalangunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahkan, ia juga menduga yang dilakukan Dispermasdes sudah tersistem dan ada pihak-pihak tertentu yang selama ini diuntungkan.

Terkait hal itu, pihaknya berencana akan melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait. "Jika ditemukan adanya praktik-praktik korupsi dan kolusi, kami akan melaporkan kepada Bupati, kepada Inspektorat, kepada APH, seperti Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Sugiyarto.

Diketahui saat ini di Kendal ada empat ormas bentukan aparatur Pemerintah Desa, yaitu  Forsekdesi, PPDI, PPDRI dan Paguyuban Kades. Empat ormas tersebut memiliki anggaran dasar, program kerja dan tujuan masing-masing.

Tindakan administrasi yang dilakukan Dispermasdes juga menjadi sorotan pemerhati hukum dan kebijakan publik, Sumardi Arahbani. 

Menurut Sumardi, Dispermasdes sebagai Organisasi Pemerintah Daerah tidak bisa mengeluarkan surat untuk dan atas nama kegiatan ormas dan tidak bisa memberi perintah kepada instansi di bawahnya yang bukan kegiatan kedinasan.

"Saya mencatat ini untuk yang kesekian kalinya, pejabat Dispermasdes menunjukkan rendahnya kompetensi mengelola organisasi perangkat Daerah," ujarnya.

Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Dispermasdes Kendal.

339