Jepara, Gatra.com- Sebanyak dua penjual minuman keras (Miras) oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diperiksa polisi, menyusul kasus miras maut yang merenggut dua nyawa warga di kabupaten berjuluk Bumi Kartini.
Kapolsek Pecangaan, Jepara, Andi Pradhana mengatakan, dua penjual miras yang saat ini tengah dimintai keterangan yakni masing-masing berinisial S dan D.
"Setelah dilakukan penyidikan gabungan dari unit Reskrim Polsek Pecangaan dengan tim Resmob Polres Jepara. Alhamdulillah, berdasarkan keterangan para saksi diperoleh info tentang penjual miras. Selanjutnya tim segera mengamankan orang tersebut. Saat diamankan, didapati orang tersebut masih menjual miras jenis gingseng," ujarnya, Selasa (15/2).
Saat ini disebutkannya, kasus tersebut telah ditangani Mapolres Jepara. "Guna pengembangan perkara, akhirnya penjual berikut sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Polres Jepara," jelasnya.
Sebelumnya, miras oplosan kembali merenggut nyawa warga di Kabupaten Jepara. Tercatat dua orang tewas akibat diduga menenggak minuman setan itu. Dua orang yang meninggal dunia, yakni berinisial A (17) warga Rengging dan KA (20) warga Pecangaan Kulon.
Diduga, ada sebanyak lima orang yang mengkonsumsi miras oplosan di Desa Rengging, Jumat (11/2) malam. Dari jumlah orang tersebut, dua diantaranya meninggal dunia, Sabtu (12/2) malam.
Korban KA disebutnya meregang nyawa saat berada di rumah. Sementara itu korban A sempat dilarikan ke rumah sakit, hanya saja nyawanya tidak tertolong.