Jepara, Gatra.com– Seorang dukun cabul di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus polisi. Pasalnya, tersangka sebut saja Setan alias S, 56 tahun, asal Kecamatan Kembang, memperkosa tiga orang pasiennya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 285 KUHP, tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa (15/2).
Kasus ini terkuak lantaran salah seorang korban dukun cabul, melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban datang ke rumah pelaku dengan maksud agar rezekinya lancar. Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang kepada korban dengan kondisi tanpa busana. Saat itulah terjadi hal yang tidak seharusnya,” terangnya.
Imbuhnya, dukun cabul mengancam korban agar menuruti keinginan jahanam itu. Jika tidak, apa yang menjadi hajat si korban tidak akan terwujud.