Jakarta, Gatra.com- Seorang pria sebut saja Setan alias S, 43 tahun, menjadi tersangka terkait kasus pencabulan anak. Terdapat 2 anak laki-laki berusia 7 dan 8 tahun menjadi korban.
"Telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ya dengan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang tadi kita tampilkan,"ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (15/02).
Kasus ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang di Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu pada Senin (16/08) tahun 2021 lalu. Saksi pelapor dan keluarga korban sudah diperiksa.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengajak bermain korban. Setelah mengajak bermain, korban menarik tangan korban dan diajak ke tempat pemakaman.
"Diajak ke tempat pemakaman. Kemudian menurunkan celana korban kemudian dilanjutkan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ucap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah kaos yang digunakan korban. Selain itu, ada pula hasil psikologi dari P2TP2A dan hasil visum.
Tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Ia juga dipersangkakan terhadap Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.