Home Internasional Singapura Didesak Hentikan Eksekusi Hukuman Gantung, IQ Terhukum Hanya 67

Singapura Didesak Hentikan Eksekusi Hukuman Gantung, IQ Terhukum Hanya 67

Singapura, Gatra.com- Singapura didesak untuk menghentikan menggantung dua terhukum yang direncanakan pada Rabu lusa. Keluarga dari dua pria yang dihukum karena pelanggaran narkoba diberitahu tentang rencana untuk melakukan eksekusi seminggu yang lalu. Al Jazeera, 15/02.

Keluarga pria lokal Roslan Bakar dan warga Malaysia, Pausi Jefridin diberitahu tentang rencana eksekusi pada 9 Februari, menurut Transformative Justice Collective (TJC), yang mengkampanyekan reformasi sistem peradilan pidana dan penghapusan hukuman mati.

Jika eksekusi dilakukan maka akan menjadi yang pertama sejak November 2019. “Setelah lebih dari dua tahun tidak ada eksekusi pada tahun 2020 dan 2021, mengerikan bahwa pemerintah Singapura berencana untuk melanjutkan praktik kejam ini dalam waktu dekat,” Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International Singapura, mengatakan dalam sebuah pernyataan, mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium.

TJC mengatakan keluarga Pausi, yang tinggal di Sabah di Borneo Malaysia, telah berjuang untuk menemukan penerbangan dan terpaksa menjalani karantina, sementara pengacara Roslan sedang cuti medis dan tidak berpraktik sehingga dia tanpa perwakilan hukum.

Pausi memiliki IQ 67, jauh di bawah rata-rata 100. Pengacara untuk Liberty, sekelompok pengacara Malaysia, mengatakan banding menit terakhir atas nama kedua pria itu telah diajukan ke pengadilan Singapura dan akan didengar pada 14:30 (06:30 GMT).

Seorang hakim sebelumnya mengatakan bahwa IQ rendah Pausi tidak cukup alasan baginya untuk dihukum penjara seumur hidup karena itu bukan merupakan "bukti kelainan pikiran", menurut aktivis anti hukuman mati Kirsten Han. Hakim diberi kelonggaran untuk mengganti hukuman mati wajib sebelumnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman cambuk dalam kasus-kasus tertentu setelah amandemen Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2012.

Pada akhir tahun 2021, banding terakhir terhadap eksekusi oleh Nagaenthran Dharmalingam, warga Malaysia lainnya yang juga dihukum karena pelanggaran narkoba, ditunda di tengah protes publik.

Sejumlah ahli medis telah menemukan Nagaenthran memiliki batas fungsi intelektual dan defisit kognitif, yang mereka katakan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk membuat keputusan yang tepat.

Amnesty mencatat bahwa tren global menuju penghapusan terus berlanjut dan negara tetangga Malaysia telah memberlakukan moratorium sejak Juli 2018 karena mempertimbangkan alternatif hukuman mati. Lebih dari 1.000 orang terpidana mati di Malaysia. Seperti di Singapura, banyak yang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.

“Sudah saatnya bagi Singapura untuk menetapkan kembali moratorium hukuman mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan penuh,” kata Chhoa-Howard. “Tren global menuju penghapusan terus berlanjut, dengan mayoritas pemerintah dunia telah menghapus hukuman kejam dalam hukum atau dalam praktik.”

Banding Nagaenthran telah ditunda beberapa kali dan diperkirakan akan didengar bulan depan. Dia ditangkap saat mencoba memasuki Singapura dengan hanya di bawah 43 gram morfin (heroin) diikatkan ke pahanya pada tahun 2009 dan dijatuhi hukuman mati setahun kemudian.

389