Purworejo, Gatra.com- Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Yulian Dwi Prasetia menyatakan akan menunjukkan bukti kekerasan oleh kepolisian pada warga Wadas, Purworejo, pada Selasa (8/2).
Hal itu disampaikan Julian usai menerima Ombudsman Jawa Tengah di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Senin (14/2), saat menemui ratusan warga Wadas.
Warga menolak desa ini menjadi lokasi tambang batu andesit sebagai material Bendungan Bener, Purworejo. Polisi yang menyatakan tengah mengawal pengukuran lahan, sempat mengepung desa itu dan menangkap 67 orang, Selasa pekan lalu.
Julian menyatakan LBH tengah menyusun laporan dan bukti-bukti adanya tindak kekerasan oleh aparat. Laporan itu akan disampaikan ke sejumlah pihak, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Anak, hingga Ombudsman.
Selain temuan di lapangan, LBH akan menyertakan hasil visum sejumlah warga. "Kami akan sampaikan ini ke publik. Karena Kapolda bilang tidak ada kekerasan, akan kami sampaikan temuannya," kata Julian.
Dengan laporan ini, LBH berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menemukan pelanggaran dalam peristiwa di Wadas. "Kami harap Ombudsman melihat hal-hal maladministrasi dalam penerjunan aparat 8-11 Februari dan proses pembangunan bendungannya," katanya.
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menyatakan bakal mendalami dan melakukan investigasi. "Ombudsman melakukan investigasi dugaan maladministrasi dalam proses pengamanan kepolisian. Dari proses itu, kami perlu minta keterangan dan informasi masyarakat Wadas," kata dia.
Ombudsman juga akan memeriksa lembaga-lembaga terkait dalam tahapan proyek Bendungan Bener tersebut. "Kami juga akan melakukan klarifikasi ke sejumlah intansi terkait. Kami akan dalami dan meminta keterangan lebih lanjut untuk mengetahui detail peristiwa," ujarnya.
Dugaan maladministrasi itu terkait dugaan penyimpangan prosedur atau pengabaian hukum, seperti prosedur pengamanan. "Ini harus kami lakukan pemeriksaan. Kalau memang ada pihak yang bertanggungjawab, kami akan lihat maladministrasi dalam pengamanan yang diberikan aparat kepolisian," katanya.
Ia menambahkan, setelah ditemukan pelanggaran tersebut tindakan korektif akan disampaikan ke atasan lembaga, yakni ke Kapolda Jateng. "Ombudsman juga akan memeriksa koordinasi kepolisian dengan BPN dan kementerian terkait," kata Sabarudin.
Sebelumnya Kapolda Jateng Ahmad Luthfi menyatakan polisi datang ke Wadas untuk melakukan pengawalan pengukuran lahan untuk tambang.
"Jadi kami melakukan action dengan melindungi hak warga yang ingin agar tanahnya segera diukur agar tidak terjadi kontak gesekan," jelas Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2).