Sumenep, Gatra.com - Sejumlah Ormas dan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menolak rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen untuk Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Kami menolak, karena munculnya draf (revisi Permen ESDM) itu mengindikasikan ada upaya merevisi aturan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat," kata Wakil Ketua KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, kepada Gatra.com, Senin (12/2/2022).
Penolakan itu ditandai dengan pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan Ormas dan OKP yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD), Senin (7/2) lalu.
Nur Faisal hadir bersama Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath sebagai pemateri dalam FGD tersebut. Selain pemerintahan, Komisi I juga membidangi masalah minyak dan gas bumi. Kabupaten Sumenep salah satu wilayah penghasil migas di Pulau Madura.
Menurut Faisal, ketentuan tentang PI dalam Permen ESDM Nomor 37 sudah cukup ideal dibanding aturan sebelumnya. Sebab, akan memberikan kesempatan pada BUMD untuk berpartisipasi dalam industri migas dengan mandiri karena mencari investor sendiri.
"Dalam 10 tahun terakhir saya lihat tidak ada PI yang berhasil jadi perusahaan migas nasional, mestinya ini menjadi fokus perhatian pemerintah," kata Faisal.
Darul Hasyim Fath menambahkan, tiap berganti rezim, aturan tentang PI 10 persen juga ikut berubah sehingga manfaatnya tak kunjung dirasakan masyarakat.
Menurut Darul, PI adalah kewajiban yang harus diberikan perusahaan migas atau KKKS ke daerah selain CSR dan Dana Bagi Hasil. Semula, PI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang pada awal kemunculannya dalam bentuk cash on call.
"Chas on call itu bila ada KKKS mau garap sumur, harus menawarkan ke Pemda untuk berpartisipasi dalam bentuk menanam modal yang sumbernya bisa dari APBD atau investor yang bekerjasama dengan pemda dengan besaran 10 persen," kata Darul.
Ketika rezim berganti, lanjut politikus PDIP ini, PI 10 persen diatur dalam Permen ESDM No 37 tahun 2016. Dalam aturan yang baru ini, sistem partisipasinya tak lagi ditawarkan tapi otomatis wajib diberikan KKKS ke Pemda lewat BUMD.
Ketika proses untuk mendapatkan PI lebih mudah, kata dia, tiba-tiba muncul draf revisi sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat di daerah penghasil migas. "Kami hanya ingin political will negara, justru menjadi bidak catur bermain para oligarki yang saling memperebutkan dominasi hingga kedaulatan rakyat tersisih ke pinggiran," tegasnya.