Sukoharjo, Gatra.com- Satreskreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perusakan kost dan karaoke Risma Pertiwi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (31/1/2022) lalu. Dari empat tersangka satu diantaranya masih dibawah umur.
Masing-masing tersangka berinisial JP (28) warga Desa Gumpang Kecamatan Kartasura, RP (19) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, FN (17) Desa Siwal, Kecamatan Baki, dan BS (30) warga Nawangan, Pacitan. Tiga tersangka diketahui secara aktif melakukan perusakan, sedangkan satu tersangka kedapatan membawa senjata tajam.
"Sebelum aksi kelompok ini kumpul di salah satu tempat di wilayah Kartasura, kemudian bersama-sama berkonvoi mendatangi tempat karaoke itu di wilayah Terminal Kartasura," terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (14/2/2022).
Saat melakukan aksi, para tersangka ini membawa senjata tajam (sajam) dan sebuah alat pemukul. Para tersangka langsung membabi buta dengan cara menendang salah satu pintu hingga jebol dan merusak jendela kaca hingga pecah.
"Ada motor yang juga dirusak bodynya, dan juga kursi yang dirusak," kata Kapolres.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka dan dari lokasi kejadian, diantaranya sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju. Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan.
"Untuk yang membawa senjata tajamnya kita kenakan Pasal 02 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman pidana penjara 10 tahun kurungan," tandas Kapolres.