Semarang, Gatra.com- Anggota Polres Banjarnegara meringkus pasangan gay pelaku konten video pornografi yang berisi penyimpangan seksual di internet.
Video itu menampilkan cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".
Video tersebut diunggah melalui media sosial (medsos) twitter dengan nama akun @guajuliant yang sempat viral. Informasi diperoleh dari Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (14/2), penangkapan pasangan gay itu bermula angota tim Polres Banjarnegara saat melakukan patroli siber di dunia maya menemukan video tersebut, Minggu (13/02).
Anggota Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.
Dua lelaki diamankan yakni V yang telah mengakui bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya, sedangkan J warga Banjarnegar yang merekam adalah lawan mainnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi Polres Banjarnegara yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Kejahatan pornografi merupakan tindak pidana pelakunya sesuai UU tentang Pornografi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Para tersangka, imbuh Iqbal juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto dalam keterangan pers menyatakan, pelaku mengunggah video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7 yang disebarkan ke Twitter.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka pelaku V dan J mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya. Adegan dalam video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan,” kata Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022 dengan harga Rp150 ribu. Tapi aktivitas membuat video porno telah dilakukan sejak bulan November 2021. Dari menjual konten video gay itu pelaku bisa membeli satu unit sepeda motor Honda Vario seharga 10 juta.