Banyumas, Gatra.com– Polres Banjarnegara, Jawa Tengah menetapkan dua orang terduga pemeran video porno sesama jenis, yakni pria berinisial J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan VD (17) Warga Kecamatan Purwanegara sebagai tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Februari 2022, tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat konten video sejak bulan November 2021. Pelaku mengupload video trial atau cuplikan di media sosial, jika ada yang berminat kemudian bisa langsung hubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link, setelah itu akan dikirim link oleh pelaku dimana link tersebut berisi video yang diminta oleh pelanggan.
“Tersangka menjual video dengan harga per member Rp150 ribu, hasil dari penjualan video, salah satunya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor seharga Rp10 juta dari total uang yang didapat kurang lebih sekitar Rp17 juta,” kata Kapolres, dalam keterangannya, dikutip Senin malam.
Dari pengakuan tersangka, pelaku membuat video dengan pasangan berpakaian sekolah baru pertama kali, namun dengan pasangan yang sama sudah membuat 3 kali video, tetapi baru video yang ke tiga ini viral. “Perbuatan senggama yang ketiga dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di area jalan sawah wilayah Banjarnegara,” jelasnya.
Adapun alasan tersangka menggunakan seragam sekolah pada saat membuat konten video adalah untuk membuat fantasi seksual pelaku. “Yang mana seolah-olah pelaku melakukan hubungan senggama dengan anak sekolah,” imbuh kapolres.
Ia menerangkan, bahwa tersangka mengenal pasangan melalui sebuah aplikasi, yang mana dalam aplikasi banyak berisi komunitas kaum pecinta sejenis atau gay, sehingga dari situ mereka saling kenal. “Perbuatan mereka didasari unsur suka sama suka,” ungkapnya.
Dalam pengungkapkan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, . Di antaranya, 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua aku media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,” tandasnya.