Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi berupa gratifikasi kepada oknum pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) tekait Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Tahun 2012–2021.
“MAKI mendesak Kejagung untuk segera menyidik dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi kegiatan sewa satelit Kemhan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI pada Senin (14/2).
Boyamin menyampaikan, adanya praktik gratifikasi kepada oknum pejabat Kemhan itu berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, yakni sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan rombongan pejabat Kemhan ke Inggris.
“Rombongan oknum pejabat Kemhan, sekitar tiga orang dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit,” katanya.
Kunjungan rombongan oknum Kemhan tersebut, lanjut Boyamin, diduga dibiayai atau dibayar penuh oleh pihak swasta. Adapun biaya tersebut yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku, dan akomodasi lainnya.
Atas dasar itu, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sedangkan untuk jumlah gratifikasi yang diduga diterima oknum pejabat Kemhan dan waktu kunjungan mereka ke Inggris, Boyamin menyebutkan, MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk melakukan pendalaman sehingga akan mendapatkan kepastiannya.
“MAKI akan segera mendatangi Kejagung guna melengkapi desakan ini,” ujarnya.
Menurutnya, Kejagung dapat mengambil opsi mendahulukan penanganan perkara dugaan gratifikasi ini karena semestinya lebih mudah pembuktiannya dan akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara dugaan korupsi pengadaan satelit.
“Kejaksaan Agung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri sebagaimana penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo,” katanya.
Dalam perkara itu, Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Kasus bermula saat Suroso pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.
“Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel, London, sebesar GBP 899 pada 27 April 2005. Belakangan terungkap Suroso juga menerima uang dari rekanan US$ 190 ribu. Fasilitas menginap di hotel mewah itu juga difasilitasi rekanan,” katanya.
Boyamin menyampaikan, MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemhan ini juga dalam rangka membantu pihak Kemhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun perkara itu, saat ini sudah dimulai awal persidangan. Perlawanan Gugatan itu mengantongi register Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.
“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi,” katanya.
Meskipun demikian, Boyamin menyampaikan bahwa desakan ini tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri.