Home Hukum Kejagung Temukan Bukti Kuat Keterlibatan Oknum TNI dan Sipil dalam Korupsi Satelit

Kejagung Temukan Bukti Kuat Keterlibatan Oknum TNI dan Sipil dalam Korupsi Satelit

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menyampaikan, ada indikasi kuat dugaan keterlibatan oknum TNI dan sipil dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012–2021.

“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI,” katanya dalam konferensi pers virtual di Kejagung, Jakarta, Senin (14/2).

Namun Febrie tidak bersedia menjawab apakah oknum TNI itu saat ini aktif atau pensiun. Ia hanya menyampaikan, karena ada dugaan keterlibatan dari pihak sipil dan militer maka pihaknya mengusulkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar perkara ini disidik secara koneksitas, yakni pidsus dan TNI. “Setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak Jampidmil.”

Menurutnya, Burhanuddin juga pada hari ini secara langsung telah memerintahkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit ini yang terdapat dua unsur, yaitu sewa satelit dan pengadaan ground segment.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progress penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” katanya.

Sedangkan untuk menyamakan pandangan soal kasus, maka Jampidsus pada hari ini melakukan koordinasi dengan Jampidmil dan mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta Irjen dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya sehingga alat buktinya sudah digelar.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan,” katanya.

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga sudah menemukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar. Ini merupakan temuan sementara yang akan terus didalami.

Menurutnya, dengan keterbukaan tersebut, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus operandi, dan siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi proyek satelit tersebut yang kini sedang disidik.

Sedangkan saat ditanya apakah ada kendala dalam penanganan kasus ini, khususnya dalam memanggil dan menghadirkan saksi-saksi dari pihak TNI, Febrie menyampaikan, sampai saat ini belum ada kendala seperti itu.

“Kalau [nanti ada kendala itu] sudah ada Bapak Jampidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” ujarnya.

Adapun soal pertanyaan apakah Kejagung melakukan pendampingan dalam pengadaan proyek strategis pertahanan nasional, Febrie mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan hal tersebut. Namun untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan sekarang sedang berproses.

Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saad menjawab pertanyaan wartawaan soal penyidikan korupsi satelit. (Dok Kejagung)

Sementara itu, Jampidmil Laksamana Muda Anwar Saad menyampaikan, pihaknya telah menerima perintah langsung dari Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyelidikan awal.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tim penyidik koneksitas ini ?nantinya sesuai dengan ketetuan UU akan terdiri dari penyidik polisi militer dalam hal ini Puspom TNI, kemudian juga oditur militer, kemudian kami akan berkoordinasi Oditurat Jenderal,” katanya.

Sedangkan untuk kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan, lanjut Anwar, karena sudah ada dalam satu wadah, yaitu penyidik tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Jampidsus dan dihasilkan bahwa berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

90