Bantul, Gatra.com– Usai mendapatkan laporan Paliyem (53) terkait pencurian yang dilakukan anak kandungnya, pihak polisi bergerak cepat dengan menangkap Dwi Rahayu Saputro (24) usai apel pacarnya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (5/2).
Pacar tersangka turut diamankan, namun statusnya masih sebatas saksi, karena perempuan ini mengetahui semuanya perbuatan Dwi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, tersangka Dwi saat ini sudah ditahan dan polisi mendapatkan meja kursi yang dijualnya sebagai barang bukti.
“Alasan tersangka melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi. Dia sering menemui pacarnya di Jawa Timur, sehingga butuh uang untuk akomodasi terlebih yang bersangkutan bekerja serabutan,” kata Archye, Senin (14/2).
Dari keterangan, Archye mengungkapkan Dwi telah menjual dua perabotan milik ibunya. Di mana yang pertama adalah meja dan yang kedua adalah kompor gas pemberian Bupati Bantul. Kompor ini oleh Dwi dijual pada saat perjalan ke rumah pacarnya di Jawa Timur.
Dalam kasus ini kepolisian fokus pada tindak pidana pencurian barang yang dilakukan berulang ditambah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebab Dwi sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk ke rumah. Dwi terancam dipenjara sembilan tahun.
“Sedangkan mengenai pemukulan dengan sandal, kita tidak mendalami itu karena tidak ada bukti visum dari pelapor,” ujarnya.